Sopi Disita dan Dimusnahkan Identitas Terabaikan: Kapan Orang Maluku Berdaulat Atas Dirinya dan Mengelola Kekayaan Daerahnya Sendiri?


 

avatar

Rabu, 4 Maret 2026 - 02:22:11
Dilihat: 141

Polisi sementara memusnahkan(menumpahkan) sopi - Sumber foto Kompas Regional dan gabungan Yotowawa Media Center
Memuat Audio...

KISAR — Penyitaan dan penumpahan ratusan hingga ribuan liter minuman keras tradisional sopi di Maluku terjadi setiap tahun. Tahun ini, kejadian tersebut terjadi lagi pada Sabtu, 31 Januari 2026, saat KM Sabuk Nusantara 87 dari kepulauan Maluku Barat Daya bersandar di pelabuhan Gudang Arang (Ambon). Penegakan hukum berjalan, namun substansi persoalan seolah tak pernah disentuh: mengapa produk lokal Maluku terus berada di luar sistem, sementara daerah lain justru berhasil mengangkat produk serupa menjadi kebanggaan dan sumber ekonomi?

Contoh konkret bisa dilihat di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Di sana, minuman alkohol berbasis tradisi lokal berhasil dikembangkan menjadi produk legal dengan nama Sophia, melalui dukungan pemerintah daerah yang serius: mulai dari regulasi, perizinan, hingga pendampingan produksi. Produk lokal tidak dimusuhi, tetapi dirapikan dan dinaikkan kelasnya. Hasilnya jelas: nilai ekonomi bertambah, lapangan kerja terbuka, dan identitas lokal tetap terjaga. Pertanyaannya, mengapa Maluku tidak bisa melakukan hal yang sama terhadap sopi?

Padahal, masyarakat Maluku telah memberikan mandat politik kepada pemimpin yang diyakini memiliki pemahaman ekonomi dan cara berpikir modern. Banyak orang memilih gubernur Lewerissa dan wakil gubernur Vanath, salah satunya karena pidato dan kampanyenya yang menampilkan visi rasional, progresif, dan berpihak pada pembangunan. Namun setelah terpilih, hingga hari ini, keberpihakan nyata terhadap pengelolaan produk lokal, khususnya sopi, belum terlihat.

Jika memang serius membangun ekonomi rakyat, pemerintah Maluku seharusnya tidak alergi untuk belajar dari daerah lain.

Lihat saja Kabupaten Kulonprogo di bawah kepemimpinan Hasto Wardoyo. Dengan kebijakan yang tegas dan konsisten, Hasto mampu menghidupkan ekonomi lokal melalui langkah-langkah sederhana namun berdampak besar. Seluruh ASN dan pelajar pada daerahnya diwajibkan mengenakan batik khas Kulonprogo pada hari-hari tertentu setiap minggu - menghidupi pengrajin batik. Pemerintah daerah juga mengembangkan produk AirKu, air minum kemasan milik Kulonprogo, yang diprioritaskan dalam lingkungan pemerintahan dan kegiatan resmi: menggeser dominasi produk nasional seperti Aqua. Kebijakan ini bukan soal anti-produk nasional, melainkan keberpihakan nyata pada ekonomi lokal. Dampaknya langsung terasa: pengrajin batik hidup, industri kecil tumbuh, dan lapangan kerja terbuka luas bagi masyarakat Kulonprogo sendiri.

Bandingkan dengan Maluku hari ini. Ketika sopi disita dan dimusnahkan, yang hilang bukan hanya cairan dalam jeriken, tetapi juga mata pencaharian, pengetahuan lokal, identitas, dan peluang ekonomi rakyat. Negara hadir dengan palu hukum, tetapi absen dengan kebijakan pembinaan.

Jika daerah lain mampu melindungi, melegalkan, dan memasarkan produknya sendiri, maka tidak ada alasan Maluku terus berada di posisi tertinggal. Yang dibutuhkan bukan lebih banyak razia, tetapi keberanian politik untuk berpihak kepada rakyatnya sendiri.

Di titik ini, pemahaman pemerintah Maluku terhadap prinsip otonomi daerah patut dipertanyakan secara serius. Daerah lain berani menafsirkan kewenangannya secara kreatif dan berpihak pada rakyatnya. Contohnya, Sumatera Barat, yang secara tegas menolak kehadiran jaringan ritel besar seperti Indomaret dan Alfamart demi menjaga ekonomi kerakyatan serta melindungi toko-toko kelontong milik masyarakat lokal.

Pemerintah Maluku justru menunjukkan sikap sebaliknya: menunggu kebijakan dari pusat dan meniru serta menerapkan seutuhnya tanpa kajian kontekstual sesuai keunikan daerahnya tersendiri. Cara berpikir kerdil seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencerminkan kemiskinan gagasan dalam mengelola kekayaan dan potensi daerah sendiri.

Pemerintah Maluku seharusnya berhenti melihat sopi semata sebagai persoalan hukum, dan mulai memandangnya sebagai potensi ekonomi sekaligus identitas budaya yang bisa diatur, distandarkan, dan dikembangkan melalui kebijakan daerah yang berani dan berpihak pada rakyat.

Pemerintah daerah wajib hadir dalam membimbing pengrajin dan UMKM sopi: mulai dari legalitas, standardisasi produksi, kemasan, pemasaran, hingga distribusi. Sudah saatnya Maluku memiliki industri pabrik sopi sendiri; legal dan terstandar, yang menjadi sumber pendapatan daerah, menciptakan lapangan kerja, serta menjaga identitas dan kedaulatan budaya orang Maluku.

Penulis: Marthen Gabriel

Posted By : Marthen
Rabu, 4 Maret 2026 - 02:22:11
 


Telepon

+62 821-1244-3330